Selasa, 01 Juli 2014

[Review #8] Mengatasi Aneka Masalah Teknis Pengadaan



Kurang lebih dua tahun yang lalu, untuk pertama kalinya saya mengenal dunia pengadaan. Ketika itu, saya yang baru lulus dari STAN mendapat penempatan definitif di Setjen Kemenkeu, tepatnya di Subbagian Pengadaan. Agak kaget karena di STAN saya mengambil spesialisasi Administrasi Perpajakan. Antara perpajakan dan pengadaan tentu bagaikan dua sisi mata uang yang berlawanan. Di satu sisi, perpajakan merupakan sumber terbesar penerimaan negara saat ini, sedangkan sisi lain pengadaan menupakan salah satu cara pemerintah untuk melakukan pengeluaran / belanja negara. Tentu, ilmunya jauh berbeda.

Untunglah, by theory, ilmu pengadaan tidaklah serumit ilmu perpajakan. Peraturan yang menjadi landasan hukum di pengadaan pun tidak sebanyak di perpajakan. Jadi, dari segi teori, saya mampu melahap ilmu Pengadaan Barang/Jasa hanya dalam waktu kurang dari satu bulan saja. Terbukti, dalam jangka waktu tersebut, saya sudah berhasil memperoleh Sertifikasi Ahli Nasional Pengadaan Barang dan Jasa, yang alhamdulillah bisa saya jamin tanpa kecurangan sedikitpun.

Eittts, tapi tunggu dulu. Itu baru by theory  lho yaa. Prakteknya bagaimana? Nah, ini nampaknya yang tidak akan pernah habis menjadi sumber pembelajaran bagi saya. Dalam praktek pengadaan, sesimpel apapun pengadaan itu, adaaaa saja permasalahan yang kerap muncul di lapangan. Dan sebelnya, kerap kali permasalahan itu belum diatur dalam peraturan. Oleh karena itu, saya menyambut baik sekali ketika mendapatkan buku ini dari BBI untuk direview :*


Buku "Mengatasi Aneka Masalah Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" yang memiliki tebal 338 halaman ini ternyata hanya terdiri dari 7 bab saja, yaitu :
  1. Tentang jaminan pengadaan
  2. Tentang kontrak
  3. Tentang hukum pengadaan
  4. Tentang pengadaan langsung
  5. Tentang pernik pemilihan
  6. Tentang koreksi aritmetik
  7. Spesifikasi teknis barang/jasa
 Saya tidak meragukan, penulis buku ini pasti sangat pintar dan sangat passionate terhadap dunia pengadaan barang/jasa. Mengapa? Pengalaman saya, selama ini saya cukup sering mengikuti FGD (Focus Group Discussion) membahas masalah-masalah pengadaan, dan kebanyakan narasumber hanya mengambil rujukan dari Perpres 54 tahun 2010 stdtd Perpres 70 tahun 2012 beserta peraturan turunannya saja. Paling banter, sedikit-sedikit merujuk pula pada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Kemen-PU jika topik yang dibahas merupakan pembangunan gedung negara. Baru di buku ini saya menemukan masalah-masalah pengadaan barang/jasa dikuliti dari berbagai peraturan, mulai dari Surat Edaran yang diterbitkan OJK, hingga aneka hukum Tata Usaha Negara. Penjelasannya detail, dimulai dari masalahan yang terjadi, lantas dipaparkan solusi dari masalah itu dengan menggunakan argumen dari berbagai peraturan, kemudian ditarik kesimpulan penyelesaiannya. 

Bagi yang sama sekali tidak mengenal dunia pengadaan, mungkin agak sedikit bingung dengan gaya bahasa penulis, yang saya akui agak terlalu melompat-lompat. Selama membaca buku ini, saya justru membayangkan penulis mengisi kelas kuliah saya, mengupas detail demi detail segala permasalahan pengadaan. Ya, gaya bahasanya memang cenderung gaya bahasa lisan formal. Untuk ukuran gaya bahasa tulisan formal, terlebih sebuah buku, IMHO, mungkin akan lebih mudah dimengerti jika kalimatnya lebih dirapikan lagi. Contoh di paragraf yang ada di halaman 87 :
Anehnya, ketika istilah-istilah baku tentang pengadaan barang/jasa diutarakan banyak yang terheran-heran dan bertanya-tanya istilah apa itu? Ketika disebut istilah PPK, banyak yang tidak mengerti bahwa kepanjangannya pejabat pembuat komitmen, yang mereka tahu hanyalah pejabat pembuat korupsi. ... . Kenapa saya sebut aneh? Aneh karena sipenilai ternyata juga tidak tahu persis apa yang dinilai.
Bagi saya, paragraf di atas memiliki cita rasa yang lisan sekali...  Dari segi EYD juga ada kata yang salah (sipenilai, seharusnya si penilai). Kalau seperti ini, saya rasa akan lebih baik :
Anehnya, masih banyak masyarakat yang tidak memahami istilah-istilah baku tentang pengadaan barang/jasa. Misal, istilah PPK yang kepanjangan sebenarnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen ternyata justru lebih identik dengan Pejabat Pembuat Korupsi. Jelas, hal ini aneh karena si penilai ternyata juga tidak tahu persis apa yang dinilai.
Lebih simpel kan kalimatnya? Hehehe, itulah yang saya harapkan pula dari paragraf-paragraf lainnya, terutama yang memuat pembahasan inti, sehingga lebih mudah ditangkap maknanya oleh saya yang masih sangat awam dalam dunia pengadaan ini. Saran saya untuk cetakan selanjutnya, proses pengeditan bisa lebih diperhalus lagi.

Selain masalah tentang pengeditan, overall isi buku ini sangat nendang. Berkali-kali saya menemukan kalimat yang membuat saya rasanya ingin berteriak : "iyaa nih, bener nih.. koq penulis paham banget sih apa yang kita rasain?". Contohnya saat mengulas tentang Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa yang hingga saat ini entah bagaimana kabarnya. Penulis mengungkapkan uneg-unegnya bahwa tidak kunjung selesainya UU PBJ merupakan bentuk marginalisasi terhadap dunia pengadaan. Bayangkan saja, dunia pengadaan yang konon katanya merupakan salah satu penggerak utama roda perekonomian, namun perlindungan hukum terhadap para pelaksananya masih sangat minim. Sampai saat ini, pemerintah merasa cukup hanya menggunakan Perpres sebagai dasar hukum tertinggi di pengadaan. Sementara itu, sejumlah UU mengepung perpres tersebut. Ada UU Keuangan Negara, ada UU Tipikor, ada UU Keterbukaan Informasi Publik, dan sejumlah UU lainnya yang membuat ruang gerak para pelaksana pengadaan selalu dibayang-bayangi ketakutan dalam melaksanakan tugasnya. Mungkin masyarakat beropini, "Bagus dong, kan jadi nggak bisa macem-macem". Iya sih, tapi efeknya para pelaksana pengadaan jadi lebih cenderung hanya terfokus pada aspek legal formal saja. Saya setuju dengan kalimat penulis yang mengatakan bahwa di dunia pengadaan Indonesia, Supply Chain Management cenderung mengarah kepada Supply Chain Law yang bersifat statis.Titik fokus pelaksanaan pengadaan kita bukanlah bagaimana melaksanakan pengadaan yang seefisien dan seefektif mungkin, melainkan bagaimana melaksanakan pengadaan yang seaman mungkin dari resiko temuan auditor. Dan hal ini, tak dapat dipungkiri, membuat biaya pelaksanaan pengadaan menjadi lebih besar.

Sebenarnya, semangat untuk efisiensi pelaksanaan pengadaan sudah mulai diusung di Perpres 70 tahun 2012. Tapi, seperti yang disebutkan penulis di buku ini juga, bahwa semangat itu harus padam ketika pelaksana pengadaan dihadapkan pada aturan rigid tata cara pembayaran. Ya, saya merasakan betul hal ini. Perpres 70 sudah jelas-jelas memberi kemudahan untuk pengadaan sampai dengan Rp 50.000.000,00 boleh dengan menggunakan kuitansi saja. Tetapi, apakah aturan pembayaran kita mengizinkan? Di sinilah letak permasalahannya. Bukan hanya itu saja. Ada pula aturan tentang lelang itemized, kontrak payung, dan aneka kemudahan pengadaan lainnya yang sampai saat ini masih sulit dilaksanakan di lapangan karena terbentur prosedur pembayaran. Padahal, aturan-aturan tersebut akan sangat meningkatkan efisiensi proses pengadaan.

Pada intinya, buku ini sangat menarik untuk para pelaksana pengadaan. Selain memberikan solusi, buku ini juga mengingatkan kita betapa masih banyaknya persoalan-persoalan di dunia pengadaan yang harus segera dirumuskan solusinya. Serta yang terpernting, betapa pengadaan bukanlah semata-mata tentang aturan legal formal, namun juga sebuah kegiatan yang dibutuhkan bangsa ini. Pengadaan bukanlah semata-mata kegiatan penyerapan anggaran, namun semestinya juga bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian bangsa.

--------------------------

Tentang Penulis :
Samsul Ramli
- PNS Pemkab Banjar
- Trainer Pengadaan Tersertifikasi LKPP
- Pendiri Pusat Pengkajian Pengadaan Barang/Jasa Indonesia
- Blog : http://samsulramli.wordpress.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komen :)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
back to top
 

Boekenliefhebber Copyright © 2009 Flower Garden is Designed by Ipietoon for Tadpole's Notez Flower Image by Dapino